Thursday, November 23, 2017

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA


Oleh : USWATUN HASANAH

Kewenangan pemerintah propinsi di bidang pendidikan selain masalah pendidikan yang bersifat lintas kabupaten/kota juga mengurus :
a.       Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.
b.      Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok atau modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah.
c.       Mendukung atau membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi (selain pengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis).
d.      Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi.
e.       Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan / atau penataran guru.
f.       Penyelenggaraan museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
Dalam peran pemerintah kabupaten dan kota terdapat permasalahan utama yang perlu diberikan alternatif penataannya, yakni berkenaan dengan sarana dan prasarana, pengendalian mutu, pengelolaan pendidikan, kurikulum, dan pembiayaan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan (guru).
Upaya untuk membuat kebijakan yang akurat dalam bidang pendidikan, salah satunya akan sangat tergantung kepada tersedianya informasi yang valid tentang berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota